Partai politik adalah prasyarat terjadinya sistem demokrasi. Dalam hal ini, parpol berfungsi sebagai penyambung lidah rakyat, di mana tiap-tiap parpol berlomba-lomba memberikan pendidikan kepada masyarakat dan membantu kendala-kendala yang dihadapi oleh masyarakat sehingga parpol bisa juga disebut jembatan tersalurnya hak masyarakat kepada pemerintah. Pendidikan yang diberikan kepada masyarakat bukan semata-mata seperti keumuman yang kita ketahui selama ini yaitu dengan membangun sekolah-sekolah, akan tetapi pendidikan di sini adalah bahwa masyarakat perlu mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah terkait ekonomi, politik maupun yang lainnya. Inilah tugas parpol yakni memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kebijakan-kebijakan pemerintah pusat sampai daerah agar masyarakat tidak buta dan juga agar ada komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat secara tidak langsung.
Padahal jelas dalam UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik pada pasal 11 dijelaskan bahwa fungsi parpol adalah sarana penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. Artinya bahwa parpol seharusnya mampu memahami realita sekitar untuk kemudian memperjuangkan apa yang menjadi harapan masyarakat yaitu keadilan sosial dan kesejahteraan.
Namun sampai hari ini kita tidak menemukan kinerja-kinerja parpol yang sesuai dengan fungsinya karena selama ini parpol hanya melakukan kerja-kerja politik demi kepentingan kedudukan partainya.
Kemudian kewajiban parpol yang juga tertuang dalam pasal 13 pada poin (d) dijelaskan bahwa parpol berkewajiban menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. Namun, lagi-lagi bahwa kewajiban itu dilalaikan oleh semua parpol di Indonesia, pertama, terkait dengan penegakan supremasi hukum, sepertinya ketidak adilan masih diamini oleh parpol-parpol kita, kedua, demokrasi yang diperjuangkan parpol selama ini adalah demokrasi yang hanya menguntungkan parpol-parpolnya, bukan demokrasi yang benar-benar sesuai dengan cita-citanya. Terakhir, yaitu terkait dengan penegakan hak asasi manusia, sepertinya itu hanyalah sebuah mimpi yang terlalu tinggi, karena semua parpol kadang-kadang tidak manusiawi dalam memanfaatkan masyarakat kecil untuk dijadikan bahan bakar kendaraan politiknya menuju tampuk kekuasaan.
Ada ketidak harmonisan komunikasi antara pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan berbangsa dan bernegara dengan masyarakat itu sendiri. Ini akibat dari hilangnya fungsi parpol yang mana pada prinsipnya parpol berfungsi sebagai pelayan masyarakat karena parpol itu sendiri adalah bagian dari pemerintah. Ketika komunikasi itu sudah tidak lancar maka inilah awal dari disintegrasi yang terjadi dalam masyarakat terkait hubungan masyarakat dengan lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta.
Stigma Buruk Masyarakat Terhadap Parpol
Sampai hari ini tidak bisa dipungkiri bahwa banyaknya parpol di Indonesia hampir semuanya tidak berfungsi dengan baik sementara dana aspirasi parpol tetap mengalir dari APBN dan APBD. Ini yang mungkin menjadi penyebab hilangnya kepercayaan masyarakat kepada parpol yang berujung pada tidak percayanya masyarakat terhadap pemerintah dan ini akan menjadi penyebab yang berdampak meluas. Pertama, dengan masyarakat yang sudah tidak lagi mempercayai parpol karena sudah tidak bisa lagi berfungsi sebagaimana mestinya, maka akan berakibat pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin-pemimpin daerah maupun pusat (presiden) karena pemimpin-pemimpin daerah berasal dari parpol yang sudah tidak bisa dipercayai lagi oleh masyarakat. Kedua, akibat dari masyarakat yang sudah tidak mempercayai pemimpinnya maka apapun yang dilakukan oleh pemimpinnya akan sia-sia dan hal ini akan menjadikan masyarakat yang apatis terhadap politik. Masyarakat yang apatis terhadap politik sudah tidak bisa memilih mana calon pemimpin yang benar-benar akan mampu mengemban amanat dengan baik dan mana yang tidak, karena kesadaran politik yang hancur akibat dari hilangnya kepercayaan terhadap pemimpin-pemimpin.
Kepercayaan inilah yang susah didapatkan dari masyarakat yang terlanjur tidak mempercayai. Secara psikologis masyarakat Indonesia, umumnya ketika satu komponen dalam sistem demokrasi itu sudah cacat di mata masyarakat maka komponen yang lain juga akan ikut cacat di mata masyarakat. Dalam hal ini, parpol sudah tidak dipercayai lagi oleh masyarakat sebagai penyambung lidah rakyat maka apa yang dihasilkan dari parpol itu juga tidak akan bisa dipercayai lagi oleh masyarakat.
Mungkin secara sederhana saya katakan bahwa kenapa kemudian Aceh ingin menggunakan perda syari’at Islam, Tangerang dan Tasik juga sedang membahas perda syari’at Islam, Manokwari sudah mantap akan menggunakan perda injilnya, serta Bali juga akan membuat perda Hindu-Budhanya, ini akibat dari kesadaran masyarakat akan sistem demokrasi di Indonesia yang tidak berjalan semestinya. Apa lagi persoalan penegakan hukum yang masih kacau dan penuh intrik politik, semakin menjadikan masyarakat jenuh dengan sistem yang dibuat oleh pemerintah, seakan-akan sistem yang berjalan sekarang seperti pajangan yang menyakitkan bagi masyarakat.
NKRI Terancam
Pada pasal 11 UU No. 2 th 2008 tentang Parpol, pada poin (b) dijelaskan bahwa parpol berfungsi menciptakan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat. Artinya bahwa parpol sebagai komponen dalam sistem demokrasi harus mampu menciptakan iklim yang menguatkan persatuan dan kesatuan bangsa. Ketika persatuan dan kesatuan kokoh, maka untuk menjalankan roda kehidupan berbangsa dan bernegara akan lebih mudah mencapai kesejahteraan masyarakat. Hanya persoalannya sekarang adalah, masyarakat Indonesia sudah terkotak-kotak menjadi banyak bagian yang saling fanatik. Ada yang berdasarkan agama, ras, bahasa, suku, sampai kepada golongan-golongan anarkis. Berarti ada kematian fungsi parpol yang nyata.
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan pada ke-Bhinekaan menempati tempat yang menakutkan seperti telur diujung tanduk. Dengan melihat fenomena-fenomena tersebut di atas, NKRI terancam akan hancur dan Indonesia akan menjadi negara serikat atau mungkin federal. Dengan kondisi masyarakat yang sudah terlalu jenuh akan perbuatan-perbuatan para elit (termasuk parpol), maka perpecahan menjadi sebuah kemungkinan besar. Ketika sudah tidak ada pemimpin yang bisa dipercayai oleh semua kalangan masyarakat dari berbagai jenis, maka peperangan antar kelompok dan antar etnis akan menjadi makanan sehari-sehari kita.
Ini sudah terjadi sedikit demi sedikit misalnya fenomena massifnya pergerakan Ormas yang mengatasnamakan agama (FPI, gerakan injil di Manokwari, dll), kemudian perang antar kelompok di Papua, sampai kepada fenomena yang terjadi di kalangan pemuda sekarang ini yaitu pertentangan antara pendukung Persija dan pendukung Persib yang juga seringkali dalam beberapa moment terjadi bentrokan dahsyat. Kemudian ini juga ternyata malah diikuti oleh kaum pelajar kecil, seperti SD dan SMP. Inilah akibat dari kejenuhan masyarakat kita terhadap kehidupan-kehidupan di sekitarnya yang penuh dengan ketidak percayaan terhadap pemerintah (pemimpin).
Kepercayaan terhadap figur seorang pemimpin memang belum dirasakan adanya pada masyarakat kebanyakan. Kepercayaan inilah yang benar-benar susah didapatkan karena traomatik masyarakat masih mengental. Traoma akibat tingkah para elit politik yang bobrok memang hanya bisa dihilangkan manakala ada figur yang secara politik dihargai oleh semua kalangan. Untuk mendapatkan penghargaan dari masyarakat itu lah yang manjadi PR bagi para pemikir dan pejuang bangsa demi manjaga NKRI. Seperti halnya Sukarno, Hatta, dan Syahrir yang benar-benar menjadi pemimpin yang dihargai oleh semua kalangan masyarakat karena ketulusannya dalam memperjuangkan cita-cita sosialis Indonesia.
Epilog
Partai politik sekarang memang sedang mengalami penurunan karakter akibat dari kelalaian yang dilakukannya. Semua terobosan-terobosan sistem pemilihan di Indonesia sekarang ini dari pemilihan presiden sampai pemilihan kepala daerah menjadi percuma karena siapapun yang menjadi pemimpin sudah tidak mendapatkan perhatian dari masyarakat. Paradigma buruk yang sudah mengakar dalam masyarakat ini yang perlu secara serius dipikirkan oleh parpol-parpol. Artinya tidak kemudian paradigma berpikir masyarakat tentang parpol yang sudah buruk ini dibiarkan begitu saja tanpa ada usaha nyata yang dilakukan oleh parpol-parpol.
Usaha yang nyata adalah usaha-usaha yang membangaun kredibilitas parpol. Ini tentunya dilakukan dengan cara memfungsikan secara optimal parpol itu sendiri agar kualitas dan kapabilitas parpol benar-benar sesuai dengan apa yang sudah tertuang dalam UU No. 2 th 2008 tentang Parpol. Parpol jangan hanya menjadi jembatan untuk meraih jabatan politik, toh tidak akan mendapatkan legitimasi dari masyarakat secara de facto ketika parpol hanya menjadi kendaraan politik para elit. Sebaliknya bahwa parpol harus benar-benar memperjuangkan aspirasi-aspirasi masyarakat agar tujuan demokrasi itu sendiri tercapai.
Saya kira juga pemerintah harus membuat format baru yaitu adanya lembaga pengawasan parpol sehingga ketika ada parpol-parpol yang memang tidak menjalankan apa yang sudah tertuang dalam undang-undang parpol maka melalui lembaga kontrol itu, parpol bisa dibubarkan dengan tegas. Persoalan intrik-intrik politik juga sudah sepatutnya dihilangkan agar roda demokrasi berjalan dengan baik tanpa polemik seperti sekarang ini.
